GKI Yasmin Kembali Disegel
Senin, 14 Maret 2011 | 06:25 WIBTEMPO Interaktif, Bogor - Puluhan anggota jemaat Gereja Kristen Indonesia Sektor Yasmin, Bogor, kemarin urung mengikuti kebaktian pagi. Bahkan mereka tidak bisa memasuki gereja. Sekitar 500 polisi dari Kepolisian Resor Kota Bogor sejak pagi sudah memblokade jalan menuju gereja dari dua arah. Selain itu, masih ada dua kompi Brigade Mobil ikut menjaga gereja tersebut. Sabtu lalu, sekitar pukul 23.00, Pemerintah Kota Bogor menggembok pintu gerbang gereja.
Berita terkait
* Polisi Minta Jemaah GKI Yasmin Dievakuasi
* Gubernur Jatim Juga Didesak Membubarkan Aliran Syiah
* Yenny Wahid: SK Gubernur Jawa Timur Bukan Solusi
* Gubernur Minta "Kupang Bergabung" Dibatalkan
* FPI Desak Pemkot Samarinda Bubarkan Ahmadiyah
Kepala Bagian Operasional Polres Bogor Kompol Irwansyah mengatakan blokade bukan cuma untuk menjaring jemaat, tapi juga dilakukan demi menghindari terjadinya kericuhan. Sebab, pada saat yang sama, kelompok yang tergabung dalam berbagai organisasi massa Islam telah berkumpul di sebelah barat gedung GKI Yasmin menolak adanya peribadatan.
Juru bicara yang juga kuasa hukum jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pembangkangan terhadap hukum nasional. Alasan menjaga situasi kondusif Kota Bogor yang ditempuh pemerintah kota itu dengan cara menggembok gerbang gereja pun dinilainya tidak masuk akal. "Seharusnya yang mau mengacau yang ditangkap, bukan mengusir kami," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan mengatakan Pemerintah Kota Bogor memang akan membekukan perintah penyegelan GKI Yasmin. Tapi keputusan itu hanya diberikan secara lisan, bukan dalam bentuk surat. "Besok (hari ini), pembekuan perintah penyegelan akan disampaikan Wali Kota kepada pengurus GKI," kata Bambang, saat meninjau pemblokadean gereja, kemarin.
Bambang menjelaskan, pembekuan dipilih karena keberadaan gedung GKI Yasmin dianggap telanjur meresahkan warga sekitar. Dia menunjuk putusan Pengadilan Negeri Bogor tentang pemalsuan tanda tangan izin pendirian gedung GKI Yasmin.
Pemerintah Kota Bogor, kata Bambang melanjutkan, tetap akan meninjau ulang terbitnya izin mendirikan bangunan untuk gereja itu. "Kami akan melakukan pembahasan dan baru akan menyimpulkan Selasa nanti," katanya ketika ditanya soal pengembalian fungsi gedung gereja untuk menggelar peribadatan.
Kondisi kemarin berbeda dengan pekan sebelumnya ketika jemaat GKI bisa melaksanakan kebaktian. Berbekal salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Pemerintah Kota Bogor soal IMB tersebut, mereka bisa kembali beribadah di gereja itu setelah hampir setahun mereka tak bisa menggelar peribadatan lantaran gereja tersebut disegel Pemerintah Kota Bogor. Meski seusai peribadatan itu, gereja digembok kembali.
Bona juga memprotes pernyataan Bambang tentang rencana Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang IMB gereja. Bona menegaskan pihaknya hanya akan berpegang pada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurut dia, putusan MA lebih tinggi daripada keputusan wali kota. "Bogor kan bukan negara sendiri," katanya.
SUMBER:
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/03/14/brk,20110314-319759,id.html